Pemortalan Jalan Tanpa Izin, Kades dan Ketua RT Dijerat Pasal 192

Rabu 01 Oct 2025 - 19:27 WIB
Reporter : Harpandi
Editor : Rizal Zebua

“Meski tujuannya menjaga jalan, prosedurnya tetap harus dipatuhi. Jalan itu milik pemerintah daerah, jadi harus ada izin resmi,” jelasnya.

Polisi menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara objektif demi memberi kepastian hukum kepada masyarakat pelapor.

Hingga kini, proses hukum terhadap kedua tersangka terus berlanjut dan tinggal menunggu status P21 dari Kejaksaan.(pan/zen)

 

Kategori :