Terungkap! Emak-Emak Komplotan Copet Ternyata Residivis Ada Hubungan Keluarga

Kamis 02 Oct 2025 - 10:15 WIB
Reporter : Finarman
Editor : Finarman

BACA JUGA:Kebakaran di Kilang Pertamina Dumai Berhasil Dipadamkan, Operasional Tetap Aman

BACA JUGA:Walikota Maulana: Organda Harus Ambil Peran, dalam Perubahan Sistem Transportasi Kota

“Salah satu korban mengalami kerugian sebesar Rp3,5 juta dan saat ini kasus ketiga pencopet emak emak itu kini ditangani kepolisian dan menurut keterangan polisi, ketiganya merupakan residivis dan memiliki ikatan keluarga, yakni dua kakak adik dan satunya tetanggaan," kata AKP Edi Mardi.

Atas perbuatannya ketiga pelaku terancam melanggar pasal 363 dengan ancaman maksimal hukuman tujuh tahun penjara dan polisi masih melakukan pengembangan kasusnya untuk mencari TKP lainnya. (*)

Kategori :