Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah memastikan kenaikan gaji PNS sebesar 8% sudah berlaku mulai Januari 2024 walaupun aturan terkait belum diterbitkan. Tidak hanya PNS, kenaikan gaji ini juga sudah berlaku untuk TNI/Polri dan pensiunan.
"ASN, TNI, Polri dan pensiunan disampaikan bapak presiden, nanti kita sampaikan begitu RPP sudah selesai, artinya (gaji PNS) tidak dikurangi, mulainya 1 Januari," katanya di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, Selasa 2 Januari 2024 lalu.
Sri Mulyani mengaku hingga saat ini pemerintah terus mengebut penerbitan aturan terkait kenaikan gaji PNS berupa peraturan pemerintah (PP). Kemudian ia juga memastikan kalaupun PP terbit lebih dari tanggal 1 Januari, gaji PNS akan tetap dibayarkan.
"Kalau lewat dari 1 Januari haknya tetap dibayarkan untuk 1 Januari, kan 12 bulan gitu ya," ungkapnya lagi.
Perlu diketahui besaran gaji PNS terakhir masih diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut, gaji terendah PNS ada pada golongan I a dengan besaran Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800.
BACA JUGA:Jasa Marga Tingkatkan Kualitas Pelayanan Tol CBK
BACA JUGA:Ganjar Terus Lakukan Diskusi Dengan Para Pakar Sebelum Debat Capres
Jika kenaikan gaji PNS yang berlaku sejak 1 Januari 2024 kemarin sebesar 8%, maka gaji golongan I a kemungkinan akan naik menjadi Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664. Hitungan ini berdasarkan perhitungan gaji saat ini ditambah dengan 8% dari gaji Ia Rp 124.864 - Rp 186.864.
Kemudian untuk gaji tertinggi PNS Rp 5.901.200 untuk golongan IV e, jika naiknya 8% maka tahun depan gaji golongan IV e menjadi Rp 6.373.296. Jika hitung dari persentase gaji saat ini kenaikannya Rp 472.096.
Namun, nilai kenaikan itu merupakan perhitungan sementara. Karena dari pemerintah belum mengeluarkan aturan secara resmi berapa rincian gaji PNS/TNI Polri dan pensiunan tahun 2024.
Dengan asumsi kenaikan 8%, berikut daftar perkiraan gaji PNS yang mulai berlaku Januari 2024 kemarin:
BACA JUGA:Buat Mantan Kekasih Menyesal, Ini Dia 4 Tips Makeup Cetar
BACA JUGA:Chord dan Lirik Lagu 'Karena Kamu', Lagu Yang lagi Viral di Tiktok
Daftar Gaji PNS 2024 Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664