Jangan Salah Ya! Ini Perbedaan Mencolok PPPK dan PNS, Khususnya Hak Pensiun

Ilusrasi PPPK -disway-

JAMBIKORAN.COM - Pemerintah telah secara resmi memulai proses pendaftaran untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Selasa, 1 Oktober lalu.

Sementara itu, proses seleksi untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 sudah dimulai lebih awal, sejak 20 Agustus 2024 lalu.

Meskipun kedua jenis pegawai ini bekerja untuk pemerintah, ada perbedaan signifikan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK dalam sistem kepegawaian di Indonesia.

Di Indonesia, ASN (Aparatur Sipil Negara) terdiri dari dua kategori utama: PNS dan PPPK. Perbedaan antara keduanya meliputi status kepegawaian, hak kerja, jenjang karier, masa kerja, serta proses seleksi. Berikut adalah penjelasan perbedaan tersebut.

BACA JUGA:Dibuka Dalam Dua Tahapan, Pendaftaran PPPK Kota Jambi Tahun 2024

BACA JUGA:Seleksi PPPK Kerinci Dimulai, Selain Guru, Ada Formasi Tamatan SMA

1. Status Kepegawaian

PNS adalah pegawai yang diangkat menjadi pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai yang berlaku secara nasional.

Sedangkan PPPK adalah pegawai kontrak yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja yang juga diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

2. Hak Kerja

Keduanya memiliki hak dasar yang serupa, seperti gaji, tunjangan, cuti, perlindungan hukum, dan pengembangan kompetensi.

BACA JUGA:Protes Formasi PPPK Nakes Minim, Karyawan RSUD Ahmad Ripin Muaro Jambi Gelar Demo

BACA JUGA:Pemkab Tanjab Barat Butuh 550 PPPK, Mulai 1 Oktober Pendaftaran Dibuka

Namun, perbedaan mencolok terletak pada jaminan pensiun, di mana hanya PNS yang mendapatkan hak pensiun dan jaminan hari tua, sedangkan PPPK tidak.

3. Jenjang Karier dan Pangkat

PNS memiliki jenjang karier yang lebih panjang dengan sistem promosi yang memungkinkan mereka menduduki jabatan struktural maupun fungsional.

Sebaliknya, PPPK biasanya hanya bisa menempati jabatan fungsional dan tidak memiliki jenjang karier yang sama seperti PNS, karena status mereka berdasarkan kontrak yang waktunya terbatas.

BACA JUGA: Pemkab Tanjab Timur Buka 355 Formasi PPPK 2024

BACA JUGA:Tercatat 3.738 Pelamar CPNS di Tanjab Barat Pendaftaran PPPK Masih Menunggu

4. Masa Kerja

PNS bekerja sampai mereka memasuki usia pensiun (58-60 tahun), sedangkan PPPK bekerja dengan masa kontrak yang telah ditentukan. Masa kerja PPPK bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi dan penilaian kinerja.

5. Proses Seleksi

Seleksi CPNS dan PPPK juga berbeda. Seleksi CPNS melibatkan tes Kompetensi Dasar (SKD) dan Kompetensi Bidang (SKB). Sedangkan untuk PPPK, tes seleksi meliputi manajerial, teknis, sosial kultural, dan wawancara.

BACA JUGA:Tercatat 3.738 Pelamar CPNS di Tanjab Barat Pendaftaran PPPK Masih Menunggu

BACA JUGA:Cek Info Terbaru Rekrutmen PPPK Tahun 2024, Hati-hati Ada Warning untuk Tenaga Honorer


6. Pemberhentian Kerja

Proses pemberhentian PNS biasanya lebih panjang dan melalui mekanisme yang ketat, sementara PPPK lebih mudah diberhentikan sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati.

Meskipun terdapat beberapa perbedaan antara PNS dan PPPK, keduanya memiliki peran penting dalam mendukung fungsi pemerintahan dan pelayanan publik.

Pemahaman terhadap perbedaan ini menjadi penting bagi calon pelamar yang ingin berkarier sebagai ASN, baik sebagai PNS atau PPPK.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan