JAMBI, JAMBIKORAN.COM - Polda Jambi memastikan pihak kepolisian terus melakukan pengawasan di lapangan, agar proses penyaluran BBM subsidi berjalan sesuai dengan ketentuan.
Polda Jambi memperketat pengawasan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi mengantisipasi penyelewengan saat proses distribusi di lapangan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Terhadap penyimpangan kita butuh informasi dari masyarakat," kata Dirkrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia di Jambi.
Termasuk kegiatan patroli rutin mengantisipasi antrean panjang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan melibatkan personil Polsek si wilayah.
BACA JUGA:Kakek 80 Tahun di Tasikmalaya Ditangkap Usai Cabuli Sesama Kakek, Warga Geram dan Nyaris Hakimi
BACA JUGA:Gencatan Senjata Disambut Haru, Warga Gaza Akhirnya Bisa Bernapas Lega Setelah Dua Tahun Penderitaan
Termasuk memenuhi permintaan dari pemerintah daerah, menjaga ketertiban kendaraan yang melakukan pengisian di SPBU.
Taufik mengungkapkan, selama 2025 Polda Jambi telah mengungkap 20 kasus perkara penyelewengan BBM subsidi di wilayah Provinsi Jambi.
"Selama 2025, ada 20 kasus penanganan penanganan perkara dengan 24 tersangka, terkait kegiatan penyelewengan BBM subsidi," jelas Taufik Nurmandia.
Sebelumnya Wali Kota Jambi, Maulana telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) melibatkan personil TNI, Polri, Pertamina dan Pemerintah Daerah (Pemda). Mengawasi SPBU rawan antrean pengisian BBM jenis solar subsidi.
BACA JUGA:Heboh Pernikahan Kakek 74 Tahun dan Gadis Muda, Cek Mahar Rp 3 Miliar Diduga Tak Bernilai
BACA JUGA:Ibu-Ibu Mendadak Balik Arah, Dua Motor Tabrakan di Malang Terekam CCTV
Pembentukan Satgas tersebut, merupakan turunan dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Jambi Nomor 19 tahun 2025, tentang pengaturan penggunaan bahan bakar solar untuk kendaraan roda enam atau lebih di SPBU wilayah Kota Jambi.
Dari 17 SPBU di Kota Jambi, hanya 7 yang boleh digunakan untuk antrean kendaraan roda enam ke atas. Sepuluh SPBU lainnya khusus bagi kendaraan roda empat untuk pengisian BBM jenis solar. (*)