Anak Tersangka Angkat Bicara, Lansia 70 Tahun Dipolisikan

Minggu 07 Jan 2024 - 21:00 WIB
Reporter : Syamsudin
Editor : Jennifer Agustia

Menurut Robin, penahanan terhadap orang tuanya di Polsek Kotabaru, pihaknya menduga ada prosedur yang tidak sesuai SOP dengan prosedur penyelidikan.

BACA JUGA:Alasan Ganjar Pakai Jaket Bomber Seperti Film Top Gun di Debat Capres Ketiga

BACA JUGA:PAN Ungkap Pesan Joko Widodo Saat Makan Siang Dengan Zulhas

"Kami koorperatif, kami datang baik-baik dan tidak ada mediasi, langsung orang tua kami dijemput. Sudah ditahan dua hari di Polsek Kotabaru," ucap Robin. 

Menanggapi itu, Kapolsek Kota Baru, AKP Hanafi Dita Utama menjelaskan mulanya pemuda tersebut datang ke rumah tersangka dengan cara yang baik-baik. Sempat terlontar nada tinggi pemuda dan rekannya terpancing emosi, hingga adanya cekcok mulut dan situasi pun mulai memanas. Tersangka kemudian mendekati korban dan melancarkan pukulan ke arah wajah pemuda itu.

“Dengan cara meninju dengan tangan kanan sebanyak satu kali. Dan mengenai mata sebelah kiri dari korban,” katanya, Jumat (5 Januari 2024).

Dia melanjutkan, telah dilakukan penyelidikan pada kasus tersebut, dan masuk tahap penyidikan. Dari proses penyidikan, polisi mengantongi dua alat bukti dan juga surat visum dari korban. Sehingga, sudah cukup bukti untuk dilakukannya penahanan.

BACA JUGA:Gus Imin: Presiden Sosok yang Bisa Menjaga Pemilu Luber Jurdil

BACA JUGA:Surat Suara Mulai Disortir

“Untuk laporan yang kami terima ada dua pelaku atas nama saudara Sayuti dan Budi, sudah kami amankan di polsek Kotabaru,” tandasnya. (cr01/enn)

Kategori :