“Dakwaan JPU tidak secara cermat menguraikan proses peralihan saham dan kepengurusan. Sehingga keliru menjadikan klien kami sebagai terdakwa,” tegas Nurdin.
Sebagai bukti, tim kuasa hukum menyerahkan fotokopi akta jual beli saham, akta RUPS Luar Biasa, hingga dokumen pengalihan aset PT PAL.
Dari dokumen itu, kata Nurdin, jelas bahwa Wendy sudah melepaskan seluruh kepemilikan dan tanggung jawab sejak akhir 2018.
"Karenanya, tidak tepat klien kami dijadikan tersangka maupun terdakwa. Klien kami tidak lagi terkait dengan perkara PT PAL," tutup Nurdin.
Fakta lainnya adalah kurangnya modal. Kuasa hukum Wendy Haryanto, Roni Sianturi, menerangkan, saat kepengurusan PT PAL Jambi yang baru, saksi Arief Rohman menyebut bahwa PT PAL kekurangan modal.
"Arief Rohman menjelaskan hal itu pada sidang hari ini (Rabu, 8/10), setelah kami tanya apa yang menyebabkan perusahaan ini tidak berjalan dengan baik. Menurut dia (Arief), modal yang diberikan tidak ada," kata Roni, Rabu.
Hal itulah, jelas Roni, yang menyebabkan Arief akhirnya keluar dari PT PAL.
"Menurut dia (Arief), pengurus yang baru menggunakan mindset pengelolaan hotel, sedangkan PT PAL mengelola sawit," ujar Roni. (Enn)