Tak hanya itu, jaksa juga membeberkan aliran dana lainnya yang dipergunakan kedua terdakwa selama menjabat di PMI Kota Palembang, di antaranya biaya manajemen organisasi yang digunakan untuk kepentingan pribadi. “Jumlah penerimaan biaya manajemen organisasi dari Januari 2020 sampai Desember 2023 sebesar Rp2.280.811.750 yang bersumber dari jumlah kantong darah yang diterima UTD PMI Kota Palembang,” jelasnya.
Selanjutnya, aliran uang juga digunakan untuk pembelian papan bunga. Dari tahun 2021 sampai 2023 terdapat pembelian papan bunga sebesar Rp369.602.500. Dari jumlah tersebut, hanya Rp29.750.000 yang digunakan untuk keperluan PMI Kota Palembang, sedangkan sisanya sebesar Rp339.852.500 digunakan untuk pembelian papan bunga atas nama terdakwa sebagai Wakil Wali Kota Palembang dan Dedi Sipriyanto sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan serta Ketua Himpunan Putra Putri Angkatan Darat (HIPAKAD).
Kemudian, aliran uang juga digunakan untuk pembelian mobil Toyota Hi-Ace pada tahun 2020 di UTD PMI Kota Palembang. Untuk pembelian mobil tersebut, terdakwa Dedi Sipriyanto memerintahkan saksi MH membeli mobil Toyota Hi-Ace dengan cara kredit atas nama UTD PMI Kota Palembang. Namun, pihak dealer menyampaikan bahwa pembelian tidak dapat dibuat atas nama organisasi karena memerlukan persetujuan seluruh pengurus.
Atas perintah Dedi Sipriyanto, pembelian mobil Toyota Hi-Ace dilakukan secara kredit menggunakan nama dr. SDP dengan uang muka sebesar Rp115.995.000 dan angsuran per bulan Rp22.482.000 selama 24 bulan. Selanjutnya, pada tahun 2023, dengan cara yang sama, Dedi Sipriyanto memerintahkan saksi MH untuk membeli mobil Toyota Hilux secara kredit dengan alasan mobil tersebut dibutuhkan untuk kegiatan UTD di luar kota, dengan uang muka sebesar Rp107.025.000 dan angsuran per bulan Rp14.907.900 selama 36 bulan.
Keduanya didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(*)