JAKARTA – Aktor Jonathan Frizzy atau Ijonk resmi menerima vonis penjara selama 8 bulan atas keterlibatannya dalam kasus peredaran vape yang mengandung obat keras jenis etimodate. Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.
Dalam sidang tersebut, hakim menyatakan Jonathan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan mutu. Vonis penjara 8 bulan ini didasarkan pada dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum dengan mengacu pada Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain hukuman penjara, Jonathan juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.
BACA JUGA:Ketua DPRD Jambi Desak Pemerintah! Beri Solusi Atas Sertifikat Warga di Lahan Eks Pertamina
BACA JUGA:Hot Gossip: Hamish Hapus Foto Anniversary, Rumor Perceraian Raisa dan Hamish Daud Mengemuka
Usai sidang, Jonathan mengungkapkan rasa syukurnya atas vonis yang dinilai lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Tuhan, keluarga, serta tim kuasa hukumnya yang membantunya melalui proses hukum ini.
Meski demikian, tim pengacara Jonathan masih mempertimbangkan opsi banding terhadap putusan tersebut. “Pikir-pikir dulu, itu hak dan kewajiban kami,” ujar Jonathan, pada Rabu, 22 Oktober 2025.
Sebelumnya, pemberitaan terkait ancaman hukuman berat hingga 12 tahun sempat membuat Jonathan merasa berat dan prihatin, terutama karena hal tersebut bisa berdampak pada keluarganya. Ia pun berharap media dapat memberitakan kasus ini dengan lebih berimbang. (*)