Hari pemungutan suara atau pencoblosan Pemilu 2024 dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.
Pemilih akan mencoblos pada surat suara untuk memilih Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Namun, perlu diketahui bahwa ada kategori surat suara sah dan tidak sah. Berikut adalah ciri-ciri surat suara sah dan tidak sah berdasarkan ketentuan KPU RI.
Ciri-ciri Surat Suara Sah dan Tidak Sah Pemilu 2024
Sah atau tidak sahnya surat suara Pemilu 2204 ada dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
BACA JUGA:Dosen Unja: Pemberdayaan Masyarakat Bidang Konservasi Tembesu Rawa dan Cerlang di Desa Pulau Betung
BACA JUGA:Ratusan Alat Peraga Kampanye Diamankan Bawaslu Bogor, Ini Alasannya
Berikut aturan surat suara Pemilu 2024 dinyatakan sah menurut Pasal 54 PKPU Nomor 3 Tahun 2019.
1) Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan sah, apabila:
a. Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan
b. Tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu Pasangan Calon, tanda gambar Partai Politik, dan/atau Gabungan Partai Politik dalam Surat Suara.
(2) Suara untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan sah, apabila:
a. Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan
b. Tanda coblos pada nomor atau tanda gambar Partai Politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berada pada kolom yang disediakan.
(3) Suara untuk Pemilu Anggota DPD dinyatakan sah, apabila: