Bagaimana Sih Kriteria Surat Suara Yang Sah dan Tidak Sah? Begini Penjelasan Kraterianya

Selasa 09 Jan 2024 - 18:10 WIB
Reporter : Fajar
Editor : Finarman

a. Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan

b. Tanda coblos pada kolom 1 (satu) calon perseorangan.

Lalu, surat suara Pemilu 2024 dinyatakan tidak sah apabila:

- Surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tidak sah, apabila:

a. Tidak ada tanda coblosan pada surat suara;

b. Terdapat coblosan di lebih dari satu kolom pasangan calon; dan

c. Ada coblosan terdapat di bagian lain surat suara (selain di bagian kolom salah satu pasangan calon).

- Surat suara untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tidak sah, apabila:

a. Tidak ada tanda coblos pada nomor atau tanda gambar Partai Politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di kolom yang disediakan.

- Surat suara untuk Pemilu Anggota DPD tidak sah, apabila:

a. Tak ada coblosan pada calon manapun;

b. Terdapat beberapa coblosan di lebih dari satu pasangan calon.

1) Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan sah, apabila:

a. Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan

b. Tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu Pasangan Calon, tanda gambar Partai Politik, dan/atau Gabungan Partai Politik dalam Surat Suara.

(2) Suara untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan sah, apabila:

Kategori :