Tambah Harefa, dari keterangan pelaku saat dirinya berada di Bazar itu sempat didatangi pihak leasing untuk menagih angsuran yang sudah nunggak tiga bulan, dan meminta untuk segera dibayarkan.
BACA JUGA:Mahfud: Tak Ada Rahasia Negara Diminta saat Debat Ketiga Pilpres
BACA JUGA: Serbaguna! 5 Produk yang Bantu Kamu Makeup Sat-Set Sat-Set
“Karena panik, timbulah niat mengambil mobil korban. Kemudian mobil tersebut diserahkan kepada pihak leasing BFI. Kemudian pelaku menemui korban dan mengatakan seoalah-oalah mobil tersebut hilang dicuri orang,” terangnya.
Akhirnya pelaku ditangkap Polsek Telanaipura pada 8 Januari 2024. Atas perbuatannya tersebut pelaku kini dikenai pasal 362 KUHPidana. (cr01/enn)
Kategori :