JAMBI – Seorang Pria nekat melarikan mobil majikannya, usai mengantar korban ke rumah sakit Raden Mattaher pada Senin (8 Januari 2024) sekira pukul 18.30. Diketahui pelaku bernama Rahmat Wira Sakti alias Wira (36), warga Jambi yang tinggal di kawasan Komplek Unja, RT 08, Kelurahan Telanaipura, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Pelaku yang sehari-hari sebagai sopir itu belakangan diketahui melarikan mobil milik majikannya.
Awalnya, korban menghubungi pelaku untuk datang ke rumahnya untuk mengantarkannya ke Rumah Sakit Raden Mattaher dengan menggunakan mobil.
Setelah sampai ke tempat tujuan, korban meminta pelaku untuk memarkirkan kendaraannya tepat di depan kantor Kesbangpol Jambi. Lalu pelakupun pergi ke bazar depan Kantor Gubernur Jambi bersama dengan istrinya, dengan membawa kunci mobil tersebut.
BACA JUGA:Pelaku Curanmor Diamuk Warga, Kedapatan Sedang Mendorong Motor Milik Pedagang Durian
BACA JUGA:Tinggalkan Kebiasaan Minum Air Es Setiap Hari, Ini Bahayanya
Kapolsek Telanaipura, AKP Harefa mangatakan, saat korban menghampiri pelaku, untuk memintanya mengecek keadaan mobil di parkiran.
“Saat dicek, Wira bilang ke korban mobil masih ada. Setelah itu Wira izin untuk buang air kecil. Sekitar 30 menit, Wira tidak juga kembali dan korban berusaha mencari Wira bersama dengan bersama istri Wira,” ucap Harefa, Selasa (9 Januari 2024).
Setelah itu, dikatakan Harefa, korban kembali bertemu dengan pelaku tepat di depan Kantor Kesbangpol Provinsi Jambi, dan dikatakan pelaku jika mobil hilang di parkiran.
Korban yang pada saat itu mengetahui mobilnya tidak ada di parkiran, langsung melapor ke Polsek Telanaipura. Selanjutnya unit Reskrim Polsek Telanaipura yang mendapatkan laporan tersebut langsung menuju TKP.
BACA JUGA:Hamas Shekel
BACA JUGA:Prabowo Berbesar Hati Menerima Ejekan Terhadap Dirinya
Setelah mendapatkan informasi terjadinya pencurian tersebut, unit Reskrim Polsek Telanaipura melakukan penyelidikan dan melakukan interogasi terhadap Rahmat Wira Sakti.
“Dari hasil interogasi tersebut Rahmat Wira Sakti mengakui jika awalnya sekira bulan September 2023 BPKB dan mobil korban digadaikannya,” ucap Kapolsek Telanaipura, AKP Harefa.
Sementara itu, pelaku menggadaikan mobil tersebut ke leasing BFI sebesar Rp 93.000.000.