Masih Tunggu Petunjuk Jaksa, Kasus Pembunuhan Aipda Hendra

Pembunuh Aipda Hendra saat diamankan beberapa waktu lalu.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
JAMBI - Penyidik Unit Reskrim Polsek Telanaipura resmi melimpahkan berkas perkara tahap I kasus pembunuhan anggota Polres Muaro Jambi ke Kejaksaan Negeri Kota Jambi.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Telanaipura, AKP Reza Fahlevi.
Ia menyebutkan, pelimpahan berkas telah dilakukan beberapa waktu lalu, dan kini pihaknya tinggal menunggu petunjuk dari jaksa terkait kelengkapan formil dan materiil berkas.
“Berkas perkara sudah kami serahkan ke kejaksaan. Saat ini masih menunggu hasil telaah dari jaksa. Jika dinyatakan lengkap (P-21), maka kami akan lanjut ke tahap II, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti,” ujar AKP Reza.
BACA JUGA:Ditreskrimsus Pastikan Distribusi Beras Premium Sesuai Takaran
BACA JUGA:Pemkab Muaro Jambi Bahas Ranwal RPJMD 2025-2029
Kasus pembunuhan yang menyita perhatian publik ini menewaskan Aipda Hendra Marta Utama, anggota Polres Muaro Jambi.
Korban ditemukan meninggal dunia di rumahnya, Perumahan Griya Golf Garden, Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, pada Selasa, 20 Mei 2025.
Hasil autopsi tim Forensik dan INAFIS Polda Jambi menunjukkan korban mengalami luka parah di bagian kepala akibat hantaman benda tumpul. Dugaan kuat mengarah pada tindakan kekerasan yang disengaja.
Tak butuh waktu lama, tim gabungan Polda Jambi dan Polsek Telanaipura bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku pada keesokan harinya, Rabu (21/5).
Tersangka diketahui bernama Nopri Ardi (38), yang merupakan anggota dari salah satu organisasi masyarakat (ormas) berinisial PP.
Penangkapan pelaku didasarkan pada hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan sejumlah saksi, serta bukti digital dan fisik yang dikumpulkan secara scientific investigation.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Ia mendorong korban hingga terjatuh, lalu membenturkan kepala korban ke sisi meja, memukul bagian dada, dan akhirnya menghantam kepala korban dengan barbel sebanyak dua kali.
Setelah memastikan korban tak bergerak, pelaku meninggalkan lokasi kejadian.
Pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Jika berkas dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, maka kasus ini akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi.(zen)