Kuasa Hukum Minta Polisi Lakukan Rekonstruksi, Terkait Kasus Penganiayaan Aji

Zainal Abidin, tim kuasa hukum keluarga korban ketika memberikan keterangan pers. -Elvina Saputri/jambi independent -Jambi Independent

Jambi - Kasus Penganiayaan terhadap Aji, yang terjadi di depan kantor Gubernur, Telanaipura, Kota Jambi, masih menjadi tanda tanya bagi keluarga korban.

Zainal Abidin, kuasa hukum keluarga korban, saat diwawancarai pada Rabu, 26 Juni 2024 mengatakan bahwa, hingga saat ini kasus tersebut belum ada kelanjutan.

“P21nya belum, yang artinya berkas perkara belum lengkap, kami telah mengkonfirmasi ke pihak Polsek Telanaipura, bahwa kita sudah mendapatkan surat rekomendasi dari dokter saraf bahwa Aji, sudah boleh diperiksa, karena sarafnya sudah dapat merespon untuk melakukan komunikasi,” ungkapnya.

Namun Zainal mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada respon dari pihak Polsek Telanaipura, apakah Aji akan diperiksa atau tidak.

BACA JUGA:Polda Jambi Ungkap Empat Kasus Mafia Tanah

BACA JUGA:Menko Polhukam Ingatkan TNI-Polri, Siapkan Pengamanan untuk Dua Pilkada

“Kami juga ingin menanyakan rekonstruksi, karena perkara ini tidak dapat rekonstruksi sama sekali, pada kasus Aji yang terjadi pada 22 April 2024,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, tim Penyidik Polsek Telanaipura, telah melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada Muhammad Rasyad Ramzi, atau yang lebih dikenal dengan Aji, yang merupakan korban pengeroyokan di depan Kantor Gubernur Jambi.

AKP S Harefa, Kapolsek Telanaipura saat diwawancarai pada Jumat, 3 Mei 2024, menyatakan bahwa dua orang pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kedua pelaku disangkakan pasal 170 ayat 2 KUHP, tentang tindak pidana kekerasan, pengeroyokan, atau penganiayaan, dengan ancaman pidana 9 tahun penjara," kata dia.

BACA JUGA:Pemda Harus Fasilitasi KPU-Bawaslu di Pilkada 2024

BACA JUGA:Jaga Kualitas Pertumbuhan, SAH Kawal Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri

AKP Harefa mengatakan bahwa terkait berkas perkara kasus tersebut, telah dilimpahkan ke tahap I ke Kejaksaan, untuk kemudian menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum.

"Tahap selanjutnya kita masih menunggu petunjuk-petunjuk dari Kejaksaan," sebutnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan