OJK: 80 Penyelenggara ITSK Tercatat dalam Regulatory Sandbox

Selasa 09 Jan 2024 - 21:50 WIB
Reporter : Antara
Editor : Finarman

Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan ada 80 penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) yang tercatat dalam proses Regulatory Sandbox OJK per Desember 2023.

Jumlah penyelenggara tersebut berkurang 17 peserta tercatat yang termasuk dalam penyelenggara penilaian kredit inovatif (innovative credit scoring/ICS) dari 97 penyelenggara pada November 2023.

“Sebanyak 80 peserta terbagi dalam 13 klaster model bisnis,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Desember 2023 yang diadakan secara virtual, Jakarta, Selasa.

Ke-80 penyelenggara ITSK tersebut meliputi 37 penyelenggara dalam klaster agregator, 8 penyelenggara autentikasi transaksi (transaction authentication), 7 penyelenggara agen finansial (financing agent), dan 6 penyelenggara electronic-know your customer (e-KYC).

BACA JUGA:KPK: Tiga Pasangan Calon Konfirmasi Hadir Pembekalan Antikorupsi

BACA JUGA:Pj Bupati Bachyuni Bahas Potensi Besar Muaro Jambi, Saat Kunjungi Graha Pena Jambi Independent

Kemudian, 5 penyelenggara dalam klaster teknologi regulasi dan tanda tangan elektronik (regulatory technology and electronic signature/regtech and e-sign), 4 penyelenggara perencana keuangan (financial planner), 3 penyelenggara agen pendanaan (funding agent), 3 penyelenggara asuransi dan teknologi (insurance and technology/insurtech), serta 2 penyelenggara pajak dan akuntansi.

Terdapat pula 2 penyelenggara dalam klaster teknologi manajemen kekayaan (wealth management technology/wealthtech), 1 penyelenggara solusi kesulitan daring (online distress solution), 1 penyelenggara regtech-Politically Exposed Person (PEP), serta satu penyelenggara pusat asuransi (insurance hub).

Regularory Sandbox merupakan mekanisme pengujian yang dilakukan OJK untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan dan tata kelola penyelenggara.

Pada Desember 2023, OJK telah menetapkan klaster model bisnis ICS sebagai objek yang diatur dan diawasi OJK pada bidang pengawas sektor ITSK, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD).

BACA JUGA:Capres Prabowo Targetkan Kemenangan di Jambi 85 Persen

BACA JUGA:Istri Mantan Gubernur Jambi Hadapi Dakwaan KPK, Terkait Korupsi Uang Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018

“Ini menandai untuk pertama kalinya pasca Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) serta keberadaan bidang pengawas eksekutif untuk IAKD di tahun lalu, OJK dapat menetapkan satu klaster bisnis yang merupakan hasil dari Regulatory Sandbox OJK yang akan menjadi penyelenggara ITSK. Selanjutnya, akan dilakukan dilakukan proses perizinannya, pengaturannya, dan juga pengawasannya sebagai LJK (Lembaga Jasa Keuangan) oleh OJK,” ucapnya.

Dasar penetapan tersebut mengacu pada evaluasi dan penilaian atas hasil uji coba Regulatory Sandbox yang telah dilakukan terhadap dua peserta prototype pada klaster tersebut yang telah memperoleh status direkomendasikan untuk melakukan proses berikutnya, yakni pendaftaran dan/atau perizinan kegiatan usaha dari OJK.

Selanjutnya, OJK menetapkan 11 kriteria yang wajib dipenuhi oleh para penyelenggara yang berkeinginan untuk menjadi penyelenggara ICS. Atas 15 penyelenggara ICS lainnya (non-prototype) yang masuk dalam Regulatory Sandbox tetapi bukan prototype, juga sudah diberikan surat pemberitahuan untuk memenuhi 11 kriteria dimaksud yang nantinya akan dilakukan penilaian oleh OJK sebelum mendapatkan rekomendasi lebih lanjut.

Dengan demikian, terdapat pengurangan jumlah penyelenggara ITSK yang tercatat dalam proses Regulatory Sandbox OJK sebanyak 17 peserta tercatat, sehingga tercatat 80 peserta yang terbagi dalam 13 klaster model bisnis per Desember 2023.

BACA JUGA:Kebijakan Al Haris Didukung Berbagai Elemen Masyarakat

BACA JUGA:Minggu Depan 3 Pasangan Capres-Cawapres Akan Datangi KPK

“OJK akan melanjutkan percepatan evaluasi dan juga pemberian rekomendasi bagi peserta yang mengalami proses Regulatory Sandbox di OJK, terutama terkait dengan klaster model bisnis yang memiliki karakteristik bisnis dan aktivitas yang sejenis, seperti E-KYC, Regtech PEP, Regtech E-Sign, dan Transaction Authentication,” kata dia.

Sejak Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan diterbitkan, ada 458 proposal permohonan pencatatan dari penyelenggara ITSK yang masuk ke OJK dalam rangka Regulatory Sandbox. Atas hasil evaluasi dan penilaian terhadap 458 proposal permohonan tersebut, OJK telah menerbitkan status tercatat terhadap 155 penyelenggara ITSK.

Saat ini, permohonan pencatatan dalam rangka Regulatory Sandbox memasuki Batch 26, di mana terdapat 14 penyelenggara ITSK yang telah mengajukan permohonan. OJK sedang melakukan proses verifikasi kebenaran dokumen dan evaluasi atas inovasi model bisnis yang diajukan oleh 14 penyelenggara ITSK terkait. (ant)

Kategori :