Aceh Utara - Polisi menangkap SA, warga Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, karena diduga menyebarkan foto bugil mantan istrinya.
“Kita sudah tangkap SA, kita sita juga handphone yang digunakan untuk mengunggah foto bugil mantan istrinya ke media sosial,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Novrizaldi dalam siaran persnya, Selasa 9 Januari 2024.
Foto itu merupakan tangkapan layar dari video yang direkam saat mereka berhubungan suami istri.
BACA JUGA:Hindari Busuk,Ini 4 Tips Memilih Buah-buahan Segar dan Matang
BACA JUGA:Miris! Remaja 16 Tahun di Cabuli Dua Lelaki, Korban Merupakan Keluarga TNI
Saat video itu dibuat, mereka masih berstatus suami dan istri.
“Bahkan diunggah di media sosial milik korban. Karena handphone mantan istrinya diambil,” terang AKP Novri.
Dia menyebutkan, motif korban menyebar foto itu karena sakit hati atas masalah keluarga hingga perceraian mereka.
BACA JUGA:Timo Werner Resmi Berseragam Tottenham Hotspur
BACA JUGA:Mengenang Jejak Gemilang 'Der Kaiser' di Dunia Sepak Bola
“Dalam kasus ini tersangka SA dijerat dengan pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1 miliar,” pungkas Novrizaldi. (*)