Setelah penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jambi melimpahkan empat tersangka, salah satu pejabat Disdik, ZH, resmi diberhentikan sementara dari jabatannya.
Empat tersangka yang telah diserahkan ke kejaksaan yakni ZH selaku Kabid SMK merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RWS yang bertindak sebagai broker, WS pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP), serta ES pemilik PT Tahta Djaga Internasional (TDI).
Pemberhentian sementara ZH berlaku sejak 10 November 2025. Langkah ini diambil setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi DAK pengadaan alat praktik SMK.
Kebijakan tersebut dibenarkan langsung oleh Kabid Kedisiplinan ASN Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi, Hariyanto.
“Iya, pemberhentian sementara sejak tanggal 10 November 2025 lalu,” ujar Hariyanto, Senin (24/11).
Terkait tindak lanjutnya, BKD masih menunggu perkembangan penyidikan. Hariyanto menegaskan bahwa status hukum ZH belum sepenuhnya diputuskan.
“Langkah selanjutnya lihat perkembangan nanti, karena status hukumnya belum final,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, modus kasus ini bermula ketika ZH sebagai PPK diduga melakukan pengaturan paket pengadaan peralatan praktik utama DAK Fisik SMK Tahun Anggaran 2022. Dalam prosesnya, tersangka DH dan RW memperkenalkan penyedia barang kepada ZH, lalu dilakukan pemesanan melalui E-Catalog.
Dari hasil penyidikan, ZH diketahui melakukan pemesanan 26 paket barang sejak 15 April hingga 1 Juli 2022 melalui penyedia yang telah diarahkan oleh DH dan RW.
Sementara itu, Polda Jambi masih mendalami tiga perkara lanjutan terkait kasus yang sama.
Kategori :