BKD Dalami Masalah Kepala SMAN 6 Kerinci, Ada Dugaan Pelanggaran Disiplin sedang Hingga Berat

Kepala Bidang (Kabid) Kepala Bidang Kedisiplinan ASN Provinsi Jambi, Hariyanto.-JAILANI/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
JAMBI - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi, tengah memproses dugaan pelanggaran disiplin oleh Kepala SMA Negeri 6 Kerinci, Azwardi, menyusul hasil penelusuran yang dilakukan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi terkait peristiwa demonstrasi siswa dan guru.
Kepala Bidang (Kabid) Kepala Bidang Kedisiplinan ASN Provinsi Jambi, Hariyanto menyebutkan, pihaknya telah menerima laporan resmi dari Dinas Pendidikan. Laporan tersebut menjadi dasar pembentukan tim pemeriksa adhoc sesuai dengan Pergub Nomor 28 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“BKD sudah menerima surat dari Dinas Pendidikan, hasil penelusuran ke lapangan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran disiplin sedang hingga berat oleh saudara Azwardi. Tim pemeriksa ad hoc akan mendalami lebih lanjut,” kata Hariyanto, Senin (6/10).
Adapun, dugaan pelanggaran yang dimaksud, antara lain, berkaitan dengan fungsi manajerial dan supervisi yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.
BACA JUGA:Obati Sakit Kepala dengan 5 Jus Buah Alami
BACA JUGA:7 Buah yang Baik untuk Pencernaan, Bantu Atasi Sembelit dan Kembung
Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan indikasi lemahnya pengawasan dan pembinaan di lingkungan sekolah hingga muncul gejolak berupa aksi demonstrasi yang melibatkan tenaga pendidik dan peserta didik.
“Sebagai kepala sekolah, beliau memiliki fungsi manajerial dan supervisi. Ketika terjadi aksi demo guru dan siswa, tentu ada fungsi yang tidak berjalan,” katanya.
Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021, seorang ASN wajib melaksanakan tugas secara penuh tanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara, jika terbukti melakukan pelanggaran disiplin kategori sedang, sanksi yang mungkin dijatuhkan meliputi penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, atau pembebasan dari jabatan tertentu.
Sementara untuk pelanggaran berat, konsekuensinya bisa berupa penurunan jabatan atau pemberhentian dari jabatan kepala sekolah.
“Kalau nanti terbukti melakukan pelanggaran sedang atau berat, maka jabatan kepala sekolah bisa gugur. Artinya, yang bersangkutan tidak lagi menjabat kepala sekolah,” katanya.
Saat ini, tim pemeriksa adhoc tengah melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap berbagai pihak di lapangan, termasuk tenaga pendidik dan pegawai sekolah.
Sementara, Kasi Pendidik SMA Disdik Provinsi Jambi, Sumantri menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi langsung ke SMAN 6 Kerinci telah melakukan BAP terhadap guru dan siswa tersebut.