Pelaku F ini merupakan pegawai Lapas Jambi, ditangkap pada 6 Januari lalu beserta barang bukti sebanyak 20 paket berukuran besar berisikan sabu yang dikemas dalam bungkus teh China. Kemudian polisi juga berhasil mengamankan pelaku berinisial A merupakan hasil pengembangan kasus pelaku F.
BACA JUGA:Bukan Cuman Manis,Ini 6 Manfaat Madu Bagi Kesehatan
BACA JUGA:Reses DPR RI, SAH Wakil Rakyat yang Peduli Lapangan Kerja
Pelaku A ditangkap di Jalan Kaca Piring tidak jauh dari tempat penangkapan pertama pelaku F, setelah kasusnya dikembangkan pada 7 Januari lalu. Kasus tersebut kini masih ditangani pihak kepolisian. (Cr01/enn)
Kategori :