Ia juga mengapresiasi Tim dan Asesor Penilai SPBE Kementerian PANRB yang telah melakukan pendampingan dan penilaian SPBE di Pemerintah Kota Jambi.
"Kami juga memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kementerian PANRB dan Asesor Eksternal yang tergabung dalam Tim Penilai SPBE Nasional yang telah melakukan melakukan serangkaian penilaian baik dokumen, interviu maupun visitasi yang telah banyak memberikan input perbaikan hingga capaian predikat memuaskan itu berhasil kami raih," pungkasnya.
SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE. Hal ini seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
BACA JUGA:Mahfud Md Berjanji Jika Terpilih Akan Kembalikan UU KPK Lama
BACA JUGA:Waspada Ini Dia 8 Penyebab Rambut Rontok yang Harus Kamu Ketahui
SPBE ditujukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik secara nasional juga diperlukan untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik. (zen)