BACA JUGA:Makanan yang Baik untuk Kesehatan Jantung
Saat itu, Dewas KPK menemukan dugaan pungli itu terjadi sejak 2020 sampai 2023 dengan nilai Rp 4 miliar. Pungli itu menyangkut penyelundupan makanan hingga telepon genggam ke dalam rutan.
Perkara dugaan pelanggaran etik ini diusut oleh Dewas KPK. Sementara itu, Kedeputian Penindakan dan Eksekusi mengusut dugaan pidana. Di sisi lain, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK juga mengusut dugaan pelanggaran disiplin. (*)
Kategori :