KPK Langsung Tunjuk Plt Kepala Rutan Setelah Achmad Fauzi Ditahan
Komisi Pembrantasan Korupsi(KPK)-Ngopibareng.id-
Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkapkan, pihaknya langsung menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Cabang KPK setelah Achmad Fauzi ditahan.
Fauzi merupakan Karutan KPK periode 2022-2024 yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap tahanan korupsi. Ia kemudian ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Polda Metro Jaya.
“Pasti pada saat ditahan, kosong, tentu kami kemudian langsung Plt-kan,” kata Ghufron kepada wartawan, Minggu 17 Maret 2024.
Menurut Ghufron, tidak diperbolehkan terdapat jabatan yang kosong.
Karena itu, secara administrasi pihaknya menetapkan Plt Karutan. Meski demikian, Ghufron mengaku tidak mengetahui siapa Plt Karutan KPK karena ada di bawah wewenang Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa.
BACA JUGA:Menhub Sebut Jumlah Pemudik Tahun Ini 193 Juta Orang
BACA JUGA:Keluarga Ungkap Penyebab Donny Kesuma Kena Serangan Jantung
“Yang siapa-siapanya nanti anu ke Pak Sekjen,” ujar Ghufron.
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Plt Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK 2018-2022 Hengki sebagai tersangka.
Kemudian, pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) Deden Rochendi selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018.
Lalu, Sopian Hadi selaku PNYD yang ditugaskan menjadi petugas pengamanan, Ristanta PNYD sekaligus Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021.
Ari Rahman Hakim selaku PNYD yang ditugaskan menjadi petugas Rutan KPK, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho Heri Angga Permana selaku PNYD yang menjadi petugas cabang rutan KPK.
BACA JUGA:SpaceX Dikabarkan Bangun Jaringan Satelit Mata-Mata Intelijen AS
BACA JUGA:Sudah 10 Saksi Diperiksa, Polres Batanghari Terus Berupaya Ungkap Kematian Asyifa