JAMBI – Pengamat kebijakan publik Jambi, Nasroel Yasir menyebutkan, Gubernur Jambi, Al Haris seharusnya mengeluarkan larangan aktivitas hauling batu bara berbentuk surat keputusan.
“Legalitasnya harus ada, tidak bisa hanya sekedar ngomong-ngomong,” sebutnya,Senin 22 Januari 2024.
Kata dia, sepakat bersama tidak berlaku secara hukum.
“Gubernur kan punya wewenang (legalitas,red) untuk itu,” tegasnya.
Gubernur juga kata dia, berwenang mengatur sesuatu sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“Sehingga tidak sekadar narasi-narasi,” timpalnya.
“Dikhawtirkan bersifat sementara. Jadi harus tertulis,” jelasnya.
BACA JUGA:Ricuh Aksi Sopir Batu Bara di Kantor Gubernur Jambi, Nasroel: Cari Otak Pelaku Pengerusakan
BACA JUGA:Supir Truk Batu Bara Mengamuk, Jalan Kota Jambi Ditutup
Perlu diketahui, aksi protes ribuan sopir truk batu bara, berlangsung di Kantor Gubernur Jambi.
Emosi mereka, tak bisa terbendung lagi, setelah perwakilan asosiasi sopir batu bara melakukan pertemuan tertutup dengan Gubernur Jambi.
Dari pertemuan itu, ada catatan yang diberikan kepada sopir, mengenai upah melansir batu bara dari mulut tambang ke pelabuhan yang ada di Sarolangun dan Batanghari.
Untuk mobilisasi batu bara menggunakan jalur sungai.
Mereka tak terima, dengan upah Rp 20 ribu untuk satu kali angkut, dengan jarak 17 Km.
BACA JUGA:Kantor Gubernur Dilempar Batu, Water Canon dan Gas Air Mata Harus Dilepaskan