Saat ini, kata dia, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, apakah akan ada tersangka baru yang ikut terlibat. Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana dan atau Pasal 368 KUHPidana tentang pencurian kekerasan dan atau perampasan.
BACA JUGA:Surya Paloh Akui Tidak Masalah Bertemu Megawati
BACA JUGA:Pemerintah Impor 2,5 Juta Ton Beras
"Rencananya mau di jual ke salah satu penadah di Kabupaten Merangin. Kita akan lakukan pengembangan," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, kejadian ini bermula pada hari Kamis 18 Janurai 2024,ada seseorang yang mengaku bernama Rizal menghubungi korban untuk memesan mobil milik korban.
Kemudian, pada hari Sabtu sekitar pukul 16.00,korban pergi ke Citra Raya City (CRC). Setibanya di lokasi, korban langsung menghubungi pelaku yang mengaku bernama Rizal.
“Pemilik mobil ini menelpon untuk menanyakan kepastian memesan mobil itu,” terang Aiptu Ruly, Minggu (21 Januari 2024) kemarin.
BACA JUGA:Hamas Terbitkan Laporan Motif Serang Israel
BACA JUGA:Pengkhianat Drone
Setelah 1 jam lamanya menunggu di lokasi, pelaku yang mengaku bernama Rizal ini menghubungi korban kembali melalui pesan WhatsApp bahwa orang yang memesan mobil telah menunggu di bundaran.
Setibanya di lokasi yang dimaksud, korban melihat ada lima pelaku yang menggunakan mobil dan sepeda motor.
“Lalu, ada dua pelaku ini turun dari mobil dan naik ke mobil milik korban dan dua pelaku lain berada di sepeda motor. Lalu satu pelaku yang membawa mobil itu pergi meninggalkan lokasi,” jelasnya.
Kemudian, pemilik mobil (korban) diarahkan oleh dua orang pelaku yang ada di mobilnya menuju ke lokasi di Jalan Citra Raya City (CRC).
BACA JUGA:Pemprov Jambi Buat Laporan Perusakan Kantor Gubernur
BACA JUGA:Nasrul Yasir: Cari Pelaku Pengerusakan
Setibanya di lokasi, pemilik mobil ini langsung ditodong menggunakan pisau.