Majelis hakim yang bertugas menyidangkan perkara Muhammad Lutfi adalah Putu Gde Hariadi sebagai hakim ketua dengan anggota Agung Prasetyo dan Djoko Soepriyono.
BACA JUGA:Hasil Begal akan Dijual ke Penadah di Merangin, Pelaku Sudah Rencanakan Aksi Kejahatannya
BACA JUGA:Empat Hari Menghilang, Sial Bahri Warga Kecamatan VII Koto Ditemukan Mengapung di Sungai Batanghari
Perkara korupsi milik Muhammad Lutfi teregister di Pengadilan Negeri Mataram dengan nomor: 3/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mtr. Perkara tersebut didaftarkan pada Senin (15 Januari 2024).
Dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, tercatat ada empat jaksa penuntut umum dari KPK yang bertugas menyidangkan perkara Muhammad Lutfi.
Empat jaksa penuntut umum tersebut adalah Asril, Diky Wahyu Ariyanto, Agus Prasetya Raharja, dan Johan Dwi Junianto.
Muhammad Lutfi menjalani penahanan KPK sejak 5 Oktober 2023. KPK menahan Muhammad Lutfi setelah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU.
BACA JUGA: Prabowo-Gibran Kunjungi Sultan HB X di Kepatihan
BACA JUGA:Al Haris Lantik 55 Kepala Sekolah
Kasus yang menjerat Lutfi berawal pada medio tahun 2019. Saat itu, Lutfi bersama dengan salah seorang anggota keluarga mulai mengondisikan proyek-proyek yang dikerjakan oleh Pemerintah Kota Bima.
Lutfi kemudian meminta dokumen berbagai proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkot Bima.
Dengan memanfaatkan jabatannya, Lutfi kemudian memerintahkan beberapa pejabat di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima untuk membuat berbagai proyek yang memiliki nilai anggaran besar dan proses penyusunannya dilakukan di rumah dinas jabatan wali kota Bima.
Nilai proyek di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima untuk Tahun Anggaran 2019-2020 itu mencapai puluhan miliar rupiah.
BACA JUGA:Pakar Politik Unair Sebut Gibran Terpengaruh Debat Sebelumnya
BACA JUGA:Surya Paloh Akui Tidak Masalah Bertemu Megawati
Lutfi kemudian secara sepihak langsung menentukan para kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek-proyek dimaksud.