Jakarta - Pelibatan aparat desa diduga dilakukan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Sosok yang kini menjabat Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu akhirnya dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
Laporan dilakukan Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia ke Bawaslu Jawa Barat.
Direktur DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati, menjelaskan, pihaknya memperoleh laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Ridwan Kamil.
"Ada dugaan unsur pelanggaran politik uang dan keterlibatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam politik praktis serta kampanye yang dilakukan," kata Neni, Selasa 23 Januari 2024.
BACA JUGA:Jusuf Kalla Kunjungi Korban Banjir di Kerinci
BACA JUGA:Pemprov Jambi Laporkan koordinator Aksi, Pasca Kericuhan di Depan Kantor Gubernur
Kampanye Ridwan Kamil yang diduga menyalahi Pasal 280 ayat 1 huruf J juncto ayat (2) huruf J UU 7/2017 tentang Pemilu, terjadi saat kegiatan BPD di Desa Sindangkerta, Cipatujah, Tasikmalaya, Jawa Barat.
"Berdasar penelusuran, pada kegiatan itu terjadi dugaan pelibatan anggota BPD untuk ikut serta memenangkan Pasangan Prabowo-Gibran, secara terang benderang," ucapnya.
Dugaan pelanggaran itu dibuktikan dari video yang dia peroleh dari masyarakat.
"Perkataan tersebut terdapat dalam menit 3.24 dalam rekaman video yang DEEP miliki," sambungnya.
BACA JUGA:Tak Selesai, Warga Minta Kejari Cek Pembangunan Tribun Desa Penyabungan
BACA JUGA:Kantor Gubernur Jambi Rusak Parah, Kerugian Ditaksir Lima Ratus Juta Rupiah
Selain itu, pada video itu juga terekam pernyataan Ridwan Kamil berupa ajakan mengkampanyekan Pasangan Prabowo-Gibran.
"Ada ajakan membantu mengkampanyekan nomor 2, dengan iming-iming doorprize berupa motor, mobil, bahkan umroh, yang disediakan Ridwan Kamil," demikian Neni mengurai. (*)