JAMBI - Terdakwa III dari enam terdakwa kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018, Edmon menjalani sidang lanjutan pada Rabu (24 Januari 2024). Sidang beragendakan pembacaan eksepsi.
Kuasa hukum terdakwa Edmon, Faris, mengungkapkan bahwa kliennya tersebut menyangkal telah menerima uang suap ketok palu RAPBD Jambi tahun anggaran 2017-2018. Terkait isi surat dakwaan, terdakwa Edmon menerima uang tahap 1 sebesar Rp 100 juta.
“Kalau Pak Edmon disangkakan Rp 100 juta. Kalau yang tahap dua itu memang sudah clear diakui tidak menerima, karena dialihkan kepihak lain. Tapi Pak Edmon tidak menerima uang itu baik tahap satu maupun tahap dua,” kata Faris, Rabu (24 Januari 2024) usai sidang.
Lanjutnya, tujuan pihaknya mengajukan eksepsi tersebut karena menurutnya surat dakwaan penuntut umum tidak sesuai dengan berkas perkara, kemudian dibuat berdasarkan asumsi dan kesimpulan sepihak dari penuntut umum, tidak cermat, jelas, dan lengkap.
BACA JUGA:Ganti Rugi
BACA JUGA:Apresiasi Peningkatan Performa Jepang Lawan Indonesia
“Dalam surat dakwaan kan ada catatan menyebutkan di situ nama-nama yang ‘akan’ mendapatkan. Kalau akan, berarti belum pasti menerima. Yang akan dan yang sudah itukan beda. Maka itu juga poin keberatan kita,” ujarnya.
Sementara itu, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ridho Saputra mengungkapkan perihal eksepsi kuasa hukum dari terdakwa Edmon, pihaknya akan menanggapinya secara tertulis.
Terkait dengan sangkalan terdakwa Edmon bahwa dia tidak menerima uang suap tersebut, Jaksa KPK menyebutkan sudah mengantongi saksi dan alat bukti.
“Nanti itu masuk pokok perkara terkait sangkalan tersebut. Kalau saksi dan alat bukti, kami rasa ada. Makanya kita dakwakan,” ucap Ridho.
BACA JUGA:Performa Indonesia Tak Cerminkan Ranking FIFA
BACA JUGA:Gembira Sumbang Gol Bagi Indonesia
Sebelumnya, enam terdakwa kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018 telah menjalani sidang. Keenam terdakwa itu Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M. Khairil, Rahima Fachrori, dan Mesran. Mereka menjalani sidang perdana pada Rabu (17 Januari 2024) lalu.
Setelah mendengarkan surat dakwaan dari Jaksa KPK, Tim kuasa hukum terdakwa III Edmon sepakat, bahwa pihaknya akan menyampaikan eksepsi. Sedangkan untuk terdakwa lainnya sepakat tidak mengajukan eksepsi. (cr01/enn)