Anies mengatakan, dari ucapan Jokowi tentang presiden boleh kampanye dan berpihak justru semakin jelas terlihat para pimpinan tingkat pusat berpihak menjadi corong bagi salah satu kelompok yang mereka dukung saja.
Capres nomor urut 2, Prabowo Subianto, hanya sedikit berkomentar soal Jokowi yang memberi penjelasan pasal yang membolehkan presiden kampanye dan berpihak.
Dia hanya mengatakan bahwa perihal langkah dan tindakan presiden dalam pemilu sudah diatur dalam perundangan yang ada.
"Saya kira sudah ada diskursus dan sudah diatur oleh peraturan semuanya. Saya kira kita berpegang kepada itu saja," kata Prabowo di Kawasan Menteng, Jakarta, Jumat. Ketika ditegaskan lebih jauh soal ini, Prabowo enggan berkomentar lagi soal hal tersebut.
Ganjar nilai berbahaya Hanya capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo yang secara langsung meminta Presiden Jokowi mengoreksi pernyataannya soal presiden boleh kampanye dan berpihak.
Mantan Gubernur Jawa Tengah ini menilai bahwa pernyataan Jokowi sebelumnya, yaitu ketika menyatakan semua Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga TNI/Polri harus netral, lebih pas untuk diterapkan.
"Kalau statement yang kedua rasanya harus dikoreksi, karena kita mempertaruhkan demokrasi ini dengan potensi intervensi dari mereka yang sedang memegang kekuasaan," kata Ganjar saat ditemui di Lapangan Puryabaya, Ciawigebang, Kuningan, Jawa Barat, Sabtu 27 Januari 2024.
Menurut Ganjar, pernyataan tersebut bisa menimbulkan bahaya dalam berdemokrasi. Apalagi, dia mengatakan, pernyataan itu menimbulkan polemik di publik karena presiden dianggap sudah tidak netral.
"Saya kira agak berbahaya kalau dilakukan, meskipun bisa saja, karena secara hukum itu diperbolehkan. Maka itu menjadi perdebatan dan hari ini perdebatan sudah terjadi," ujar Ganjar.
Ganjar kemudian mengingatkan, pasal dalam UU Pemilu yang menjadi pijakan pernyataan Jokowi bukan pasal yang berdiri-sendiri.
Sebab, ada pasal dan ayat lain yang menjelaskan bahwa presiden yang boleh berkampanye adalah presiden yang kembali maju dalam Pilpres untuk periode keduanya (inkumben).
Sedangkan Jokowi, terhitung sudah maju dua kali pada Pilpres 2014 dan Pilpres 2019. "Kalau tidak salah pasalnya tidak tunggal. Itu pasalnya berlapis.
Kalau dia ikumben maka boleh, kalau tidak saya kira netralitas menjadi penting. Maka kata KPU orang yang inkumben harus izin kepada dirinya sendiri, itulah namanya conflict of interest," kata Ganjar.
Mengacu pada Pasal 299 Ayat 1 UU 7/2017, presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Di ayat 2 berbunyi, pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai politik mempunyai hak melaksanakan kampanye.
Adapun dalam Ayat 3, menyatakan bahwa pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota partai politik dapat melaksanakan kampanye apabila yang bersangkutan sebagai calon presiden atau calon wakil presiden; anggota tim kampanye; atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). (*)