"Jika diberhentikan setelah dia bekerja sebagai tenaga PPPK, maka yang bersangkutan harus mengembalikan uang gaji yang telah diterimanya," pungkasnya.
BACA JUGA:Boyong Sacha Boey dari Galatasaray
BACA JUGA:STY: Butuh Pengalaman Lebih, Untuk Tampil Persaingan Level Atas
Sebelumnya, Pemkot Jambi melaksanakan seleksi kompetensi PPPK dengan tiga titik lokasi, yaitu Ballroom Suta Inn pada tanggal 17 November hingga 21 November, dengan jumlah peserta 3.545 orang.
Lokasi Poltekkes Kemenkes Jambi dilaksanakan pada tanggal 25 November hingga 29 November 2023 dengan jumlah peserta 1.272 orang dan peserta yang mengikuti ujian di luar Provinsi Jambi, dengan jumlah peserta 157 orang.
Mereka tersebar diberbagai kota dan provinsi, namun mendaftar pada formasi Kota Jambi, dan pelaksanaan ujian berlangsung di masing-masing daerah asal peserta.
Seluruh peserta mengikuti seleksi kompetensi menggunakan sistem (CAT). Peserta yang mengikuti seleksi kompetensi ini adalah peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi sebelumnya, untuk jabatan fungsional guru, kesehatan dan teknis di lingkungan Pemerintah Kota Jambi.(zen)