JAMBI – Plt Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi, Ali Zaini, mengatakan Pemprov Jambi tetap dengan pendirian, tidak akan mencabut laporan. Ini terkait dengan perusakan kantor gubernur dalam aksi unjuk rasa para sopir truk batu bara, yang berlangsung anarkis Senin, 22 Januari lalu.
Ali Zaini mengatakan, laporan atas pengursakan yang menyebabkan kerugian mencapai Rp 500 juta tersebut, akan terus dilanjutkan. Pihak Pemprov akan mengikuti prosesur hukum yang berlangsung di Polda Jambi, untuk menyelesaikan kasus itu.
“Pak Gubernur juga sudah menegaskan, bahwa ini sudah masuk ke ranah hukum, dan tidak ada pencabutan laporan,” katanya.
Menurutnya, laporan tersebut dibuat, untuk memberikan efek jera terhadap pelaku pengursakan. Selanjutnya, mengenai sanksi terhadap pelaku maupun koordinator aksi yang dilaporkan, Ali Zaini mengatakan, mengikuti proses hukumnya terlebih dahulu.
BACA JUGA:Manfaaat Kenikir bagi kesehatan yang jarang di ketahui
BACA JUGA:Gelar Simulasi Pengamanan TPS Di Polres Tanjab Timur
“Ini kan untuk memberikan efek jera. Karena yang dirusak itu aalah fasilitas negara. Itu rumah rakyat,” katanya.
Ditanyakan kemungkinan berdamai, Ali Zaini mengatakan saat ini bisa saja kasus tersebut b erahir restorative justice. Namun, itu tidak akan memberikan efek jera terhadap pelaku. Sehingga, Pemprov Jambi tetap pada pendirian untuk melanjutkan ke jalur hukum. Mengenai apakah Pemprov Jambi ingin pelaku segera ditahan atau membayar ganti rugi, dia mengatakan menyerahkan segala prosesnya ke Polda Jambi.
Pemprov Jambi sendiri, dalam kasus ini menurutnya tidak menggunakan kuasa hukum. Karena saat ini statusnya sebagai pelapor, bukan yang melaporkan.
“Tidak menggunakan kuasa hukum,” katanya.
BACA JUGA:Bupati Tanjab Barat Terima Kunjungan Michigan State University Amerika Serikat
BACA JUGA:Ada Pasar Apung di Kawasan Candi Muaro Jambi, Mendadak Muncul saat Musim Banjir
Sebelumnya, Gubernur Jambi, Al Haris juga telah menegaskan, Pemprov Jambi tidak akan mencabut laporan atas pengurasakan kantor gubernur tersebut. Dia mengatakan, kantor gubernur adalah fasilitas negara. Sehingga kitika terjadi pengrusakan, dirinya memutuskan untuk membawa ke jalur hukum.
“Tetap dilanjutkan, karena sudah masuk ke ranah hukum. Itu simbol negara,” tegasnya. (Enn)