Selanjutnya tim langsung mencari keberadaan di duga pelaku yang identitasnya sudah diketahui. Tak butuh waktu lama, akhirnya tersangka IRH (40) dan SA (30) berhasil diamankan di Sarolangun dan pada saat diintrogasi secara mendalam, keduanya mengakui perbuatnnya.
BACA JUGA:Presiden Tinjau Harga Bahan Pokok di Pasar Mungkid Magelang
BACA JUGA:Istana Jawab Soal Kritik dan Pengunduran Diri Mahfud Md
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto saat dikonfirmasi awak media membenarkan perihal pengungkapan jaringan tersangka pencurian Baterai CDC milik PT Telkomsel.
“Sesuai laporan yang kami terima, bahwasanya pihak Telkomsel mengaku sudah beberapa kali kehilangan baterai towernya. Oleh karena itu, saya perintahkan anggota untuk menggali informasi sekecil apapun, guna mengungkap perkara pencurian ini. Alhamdulillah dari dua laporan polisi yang kami terima, semuanya sudah berhasil diungkap,” katanya.
Terpisah Kasubsi Penmas Aiptu Ruly. S.Sy., M.H menambahkan, bahwa untuk saat ini kelima tersangka yang diamankan sedang dilakukan pemeriksaan secara marathon untuk mengungkap peran dari masing-masing tersangka.
“Dari kelima tersangka yang diamankan, saat ini penyidik sedang mendalami peran dari masing-masing tersangka. Mengingat barang yang dicuri ini bukan barang yang mudah ditemukan di pasaran. Oleh karenanya penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain," ungkap Rully.
BACA JUGA:GovTech Anas
BACA JUGA:Jika Amin Menang, Ada 3 Hal Yang Harus Dijalankan
Dalam perkara tersebut, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara di atas 5 tahun. (min/enn)