Tak Jera Dipenjara, Residivis di Tungkal Kembali Ditangkap Usai Curi Ponsel

Salah satu tersangka pencurian ponsel yang diamankan.-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent

KUALA TUNGKAL – Jajaran Polres Tanjung Jabung Barat mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di lima lokasi berbeda di wilayah Tungkal Ilir.

Dua pelaku berhasil diamankan bersama 22 unit telepon genggam sebagai barang bukti.

Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, S.I.K., M.M., menyampaikan, penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari sejumlah laporan Masyarakat.

Termasuk salah satu laporan dari anggota kontingen Kejurprov asal Kabupaten Bungo yang kehilangan barang saat menginap di mes kontingen.

BACA JUGA:Truk Mendadak Berhenti, Tiga Kendaraan Tabrakan Beruntun di Jujuhan

BACA JUGA:KPU Siapkan Pleno Terbuka Penetapan Paslon Terpilih Pilkada Barut

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Tim Opsnal Tipidum Satreskrim, pelaku pertama, Razali alias Ali Gondrong (51), ditangkap di kediamannya di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir.

Dari hasil interogasi, Razali mengakui keterlibatannya dan menyebut nama rekannya, Hendera Saputra alias Putra Aceh (40), yang kemudian ditangkap di Kota Jambi. 

Diketahui, Hendera merupakan residivis yang baru dua bulan bebas dari Lapas Sabak.

Keduanya mengaku telah melakukan pencurian di lima titik berbeda, yakni Jalan Manunggal I, Kelurahan Tungkal III (14 September 2025).

Kemudian, Jalan Hidayat, Kelurahan Tungkal III (11 September 2025), RT 18, Kelurahan Tungkal IV Kota (12 September 2025), RT 5, Kelurahan Tungkal IV Kota (14 September 2025), Kelurahan Tungkal III Kota (21 Agustus 2025).

Kini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat dan tengah menjalani proses penyidikan. 

Mereka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam KUHP.(ade/zen)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan