3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS.
9. Memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.
Wewenang KPPS
Ada 3 wewenang yang dijalani KPPS sebagai penyelenggara Pemilu 2024, di antaranya:
1. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
2. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban KPPS
Selain mempunyai tugas dan wewenang, KPPS juga memiliki beberapa kewajiban yang harus dijalani saat Pemilu 2024. Ini rangkumannya:
1. Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS.
2. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.