118 Laporan Masuk ke Bawaslu, Pelanggaran Pada Pemilu 2024 di Provinsi Jambi

PELANGGARAN: Anggota Bawaslu Provinsi Jambi dan Tim Gakkumdu saat memaparkan pelanggaran yang terjadi pada Pemilu 2024.-Jennifer Agustia/JAMBI INDEPENDENT -Jambi Independent

JAMBIBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi, telah melaksanakan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di Provinsi Jambi, selama tahapan Pemilu 2024. 

Ari Juniarman, anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Senin (29 Juli 2024) siang mengatakan, Bawaslu se-Provinsi Jambi telah menangani baik temuan dan laporan yang diregistrasi sejumlah 118 kasus. Seluruhnya terdiri dari 78 temuan dan 40 laporan. 

“Hasil penanganan pelanggaran yang dilakukan, kemudian diketahui 96 merupakan pelanggaran dan 22 bukan pelanggaran,” katanya saat siaran pers penindakan pelanggaran Pemilu tahun 2024 di Provinsi Jambi. 

Dia menyebutkan jenis pelanggaran yang terbukti pelanggaran, berupa 63 pelanggaran administratif, 20 pelanggaran kode etik penyelenggaran Pemilu, 7 pelanggaran tindak pidana Pemilu, 6  pelanggaran hukum lainnya. 

BACA JUGA:Angkat Daya Beli, SAH Minta Pemerintah Tingkatkan Produktivitas Petani

BACA JUGA:Tahun Ini, Kasus ISPA Meningkat di Tebo

Beberapa pelanggaran administratif yang ditemukan Bawaslu seperti terdapat calon PPS KEcamatan Batin VII tidak hadir dan mengikuti ujian tertulis namun lanjut ke tahap berikutnya. Tidak diberikannya surat suara pengguna hak pilih DPK di Kota Jambi, Penggelembungan saura di Kabupaten Bungo dan Tebo. 

Kemudian, untuk pelanggaran tindak pidana Pemilu seperti Dugaan perubahan suara pada Rekapitulasi Suara di Kecamatan Pauh dan Kecamatan Sarolangun. Kemudian Dugaan Pemilih melakukan pencoblosan lebih dari satu kali di TPS yang berbeda di Batanghari. Dugaan Pemilih melakukan pencoblosan lebih dari satu kali di TPS yang berbeda yaitu TPS 2 dan 4 Desa Kembang Seri, Batanghari. Penambahan hasil perolehan suara pada rekapitulasi penghitungan suara di tingkat KPU Kabupaten Tebo. Penambahan hasil perolehan suara pada rekapitulasi penghitungan suara di tingkat KPU Kabupaten Tebo. Penambahan hasil perolehan suara pada rekapitulasi penghitungan suara di tingkat KPU Kabupaten Tebo. Penambahan hasil perolehan suara pada rekapitulasi penghitungan suara di tingkat KPU Kabupaten Tebo.

Kemudian untuk pelanggaran lainnya berupa terdapat ASN Pemerintah Provinsi bersama tim kampanye saat acara debat calon presiden. Selanjutnya, Sekda Sarolangun terdaftar dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dan tidak pernah melampirkan surat pengunduran diri kepada pejabat yang berwenang. Terakhir, dosen di salah satu universitas negeri di Jambi, menghadiri kegiatan caleg DPR RI.

Bawaslu se Provinsi Jambi juga menindaklanjuti informasi awal yang diterima sesuai wilayah kerja.

BACA JUGA:Spektakuler, Kenduri Swarnabhumi 2024 di Merangin

BACA JUGA:Como dapatkan Bek Kawakan Prancis Raphael Varane 

“Bawaslu se Provinsi Jambi telah menindaklanjuti informasi awal sebanyak 15 informasi awal, Kemudian ditindaklanjuti dengan mekanisme penelusuran terhadap pihak-pihak yang dianggap perlu memvalidasi kebenaran informasi awal yang diterima oleh Bawaslu se-Provinsi Jambi,” katanya.

Ari mengatakan, Bawaslu se Provinsi Jambi mengeluarkan 108 saran perbaikan. Bawaslu Provinsi Jambi, telah mengeluarkan 5  saran perbaikan kepada KPU Provinsi Jambi yang terdiri dari pertama saran perbaikan penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) akhir tingkat kecamatan. Kemudian kedua saran perbaikan terhadap rekapitulasi penetapan DPT tingkat Provinsi Jambi. Ketiga saran perbaikan terhadap Sekda Sarolangun yang terdaftar dalam DCS. Keempat saran perbaikan untuk mencermati dokumen persyaratan calon sementara M. Iqbal Linus.  

Tag
Share