Mengenal Lebih lanjut Tentang KPPS, Ini Tugas dan Kewajibannya

Selasa 30 Jan 2024 - 15:22 WIB
Reporter : Fajar
Editor : Rizal Zebua

3. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.

4. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa.

5. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.

6. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian rangkuman tentang KPPS sebagai badan ad hoc yang menjalankan tugas saat pemungutan dan perhitungan suara di TPS. (*)

Kategori :