Pengelolaan Keuangan Desa Berubah, Siskeudes Online Mulai Diterapkan

Selasa 30 Jan 2024 - 20:41 WIB
Reporter : Harpandi
Editor : Surya Elviza

MUARASABAK - Guna menunjang program pengelelolaan kegiatan di tingkat Pemerintah Desa, pola baru Sistem Keuangan Aplikasii Desa (Siskeudes) online untuk pelaporan kegiatan ADD mulai di terapkan di Kabupaten Tanjab Timur.

Manfaat dari Siskeudes online ini diantarnya menghemat biaya bagi perangkat desa. Aplikasi ini juga sebagai pengembangan penyaluran keuangan desa agar dapat di pantau langsung.

BACA JUGA:Cara Mengatasi Sakit Perut

BACA JUGA:Tips Mengatasi Sakit Kepala Setelah Bangun Tidur

 

Rica Saputra, Kabid Pemerintahan Desa (PMD) Kabupaten Tanjab Timur mengatakan, aplikasi Siskeudes ini sebenarnya sudah ada sejak 2019 lalu, akan tetapi belum diterapkan di Kabupaten ini.

"Untuk di Kabupaten Tanjab Timur baru di terapkan pada tahun 2024 ini. Banyak kendala yang masih kita hadapi, mulai dari perangkat server hingga SDM di desa yang belum siap," ucapnya.

Dirinya juga menuturkan, banyak ke unggulan dari aplikasi Siskeudes ini. Mulai mempersingkat waktu perangkat desa yang tidak lagi harus datang ke Dinas PMD Kabupaten Tanjab Timur untuk membuat laporan keuangan Desa.

Sebab, selama ini setiap perangkat desa yang ingin membuat laporan, mereka harus ke kantor PMD dan di input oleh pihak PMD.

"Jadi melalui aplikasi ini Desa bisa input sendiri. Dan itu langsung terpantau oleh pihak Inspektorat, BPKP dan Mendagri," tuturnya.

Sementara itu, terkait SDM di desa sendiri, saat ini telah di persiapkan. Hanya tinggal pematangan saja bagi perangkat desa yang telah di tunjuk oleh desa masing-masing.

"Dalam waktu dekat ini kita ada pertemuan terkait Aplikasii Siskeudes ini. Nanti dalam kegiatan itu akan kita lihat kesiapan yang sudah ada dari masing-maisng desa," ungkap Rica.

Adapun cara kerja Siskeudes sendiri adalah menggunakan database Microsoft Access sehingga lebih portabel dan mudah di terapkan oleh pengguna aplikasi yang awam sekalipun.

Kehadiran aplikasi ini tidak bermaksud mempersulit kerja aparatur desa. Sesungguhnya dalam rangka mempermudah pengelolaan keuangan Desa bagi perangkat desa.

Hal ini terkait dengan Permendagri nomor 113/2024 tentang pengelolaan keuangan Desa sehingga aplikasi ini untuk pengelolaan dana desa yang lebih akuntabel. (pan/viz)

Tags : #siskeudes
Kategori :

Terpopuler

Senin 25 Nov 2024 - 20:40 WIB

Mampir Guyon

Senin 25 Nov 2024 - 20:39 WIB

Habisi Nyawa Peternak Itik di Kerinci

Senin 25 Nov 2024 - 19:33 WIB

Integritas Jadi Kunci Utama

Senin 25 Nov 2024 - 20:25 WIB

Dinas Perkim Muaratebo Perbaiki LPJU