Pelajar SMP Dicabuli Ayah Tirinya, Tersangka Berdalih Ingin Lebih Dekat dengan Putri Tirinya

Kamis 01 Feb 2024 - 20:19 WIB
Reporter : Harpandi
Editor : Jennifer Agustia

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka akan diancam dengan Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA:Seharusnya Menang Lebih Banyak Gol

BACA JUGA:Bukan dengan Cotton Bud

"Adapun ancaman hukuman dari pasal tersebut yakni, kurungan penjara selama 15 tahun," pungkasnya. (pan/enn)

Kategori :