Pengedar Sabu Jaringan Muarojambi Diringkus Tim Opnas Satnarkoba Polres Tanjab Timur

Pengedar sabu Muaro Jambi diamankan di Tanjab Timur-Foto : Harpandi-Jambi Independent
MUARASABAK,JAMBIKORAN.COM - Sepak terjang pengedar Narkoba jenis sabu yang kerap meresahkan warga berakhir di tangan Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanjab Timur.
Kapolres Tanjab Timur, AKBP Maulia Kuswicaksono, melalui Kasat Narkoba, AKP Charles M Sitorus, yang didampingi Kasi Humas, AKP Edi Tasrif, dalam Press Release yang digelar di Mapolres Tanjab Timur, Rabu 23 Juli 2025 pagi mengatakan, baru-baru ini Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanjab Timur berhasil mengamankan seorang pria atas nama Riki Yudistira (27), warga yang beralamat di Kelurahan Mendahara Ilir, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjab Timur.
Untuk kronologis penangkapan, pada hari Kamis 17 Juli 2025, sekitar pukul 17.45 wib, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanjab Timur mendapat informasi jika di Desa Sungai Beras, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjab Timur sering terjadi transaksi Narkoba jenis sabu.
BACA JUGA:Tidak Hanya Tangani Masalah Banjir, Pemkot Jambi Juga Siapkan Wisata Air di Daerah Normalisasi
"Berdasarkan informasi yang diterima, Tim Opsnal kami langsung melakukan penyelidikan di daerah tersebut," ucapnya
Kemudian, sekitar pukul 21.45 wib, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanjab Timur yang dipimpin oleh Ipda Asep Darusalim mengamankan seorang pria yang tengah mengendarai sepeda motor jenis Yamaha N-Max, yang dicurigai sebagai pengedar Narkoba dengan ciri sesuai yang informasi diterima.
Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanjab Timur menemukan satu buah plastik berwarna hijau di kantong celana tersangka pada bagian depan sebelah kiri.
Setelah dibuka, dalam bungkusan plastik hijau tersebut didapati 2 buah plastik klip ukuran sedang yang didalamnya berisikan butiran kristal sabu dengan berat bruto 6,62 gram, dua buah plastik klip kosong ukuran kecil, dua buah korek api gas yang telah dimodifikasi dan satu buah sendok plastik sabu yang terbuat dari pipet plastik, yang menurut keterangan tersangka jika seluruh barang tersebut adalah miliknya.
BACA JUGA:Petani di Muaro Jambi Tolak Disebut Perambah, Tuntut Pengakuan Hak Atas Lahan
BACA JUGA:Momentum HUT Kejaksaan, Kejati Jambi Tahan Komisaris PT Pal Terkait Korupsi Kredit Fiktif di BNI
"Selain itu, Tim Opsnal kami juga mengamankan uang tunai sebanyak Rp 295 ribu hasil dari penjualan sabu dan satu unit sepeda motor yang dikendarainya beserta STNK nya. Untuk barang bukti sabu tersebut, jika dinominalkan keseluruhan berjumlah Rp 8.606.000," ungkap Kasat Narkoba Polres Tanjab Timur ini.
Selanjutnya, dirinya menjelaskan, tersangka dan seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Tanjab Timur. Dari hasil interogasi diketahui, jika barang bukti sabu tersebut diperoleh tersangka dari salah seorang bandar yang saat ini masuk dalam DPO Satnarkoba Polres Tanjab Timur, yang berdomisili di wilayah Sengeti, Kabupaten Muarojambi.
Dalam transaksi dengan bandar diatasnya, tersangka ini tidak pernah bertemu langsung. Komunikasi yang dilakukan meraka melalui handphone.