“Jangan-jangan sedang ada masalah disiplin, hukum, atau etik,” ucap dr. Adib.
Ia menegaskan hal ini menjadi tugas organisasi profesi untuk melindungi masyarakat.
Hal itu juga berupaya untuk membina hubungan baik agar terintegrasi dengan layanan kesehatan yang lain.
Jika Benar Bukan Dokter?
Adib menegaskan jika gambaran tersebut terbukti benar bukan dokter, maka oknum tersebut dapat dilaporkan.
BACA JUGA:Polres Kerinci Ungkap 8 Kasus Narkoba
BACA JUGA:20 Ribu Bibit Ikan Ditebar
Hal ini dapat dibawa ke ranah hukum.
“PB IDI bisa melaporkan secara hukum. Masyarakat harus mendapat pelayanan dari dokter yang betul sesuai kompetensinya,” ucapnya.
Kasus Dokter Gadungan
Beberpa waktu lalu polisi berhasil menangkap dokter gadungan Elwizan Aminudin di rumahnya di Cibodas, Bogor, Jawa Barat, pada 24 Januari yang lalu.
Padahal dia menjadi dokter selama 8 tahun sejak 2013-2021 dengan modus memalsukan ijazah kedokteran dari Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh.
PSSI dan juga sejumlah klub pernah dikelabui dokter gadungan tersebut.
BACA JUGA:Kemendagri Tekankan Netralitas ASN
BACA JUGA:Pastikan TPS Mudah di Akses, Guna Optimalkan Partisipasi Pemilih
Pihak-pihak yang terkena korban di antaranya adalah Persita Tangerang, Barito Putra, timnas U-19, Bali United, Madura United, Sriwijaya FC, kembali ke timnas U-19, Kalteng Putra, dan terakhir PSS Sleman.(*)