Peraya Kampanye Disebar Per 28 Nevember 2023

Selasa 07 Nov 2023 - 20:41 WIB
Reporter : Jambi Independent
Editor : Jambi Independent

MUARO JAMBI - Peserta Pemilu di Muaro Jambi dapat menyebarkan bahan bahan kampanye Pemilu kepada khalayak umum. Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPUD Muaro Jambi Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM (Div Sosdiklih Parmas dan SDM) Desmara Dewi.


    Dikatakannya berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, pada Pasal 33 bahwa peserta Pemilu dapat menyebarkan bahan kampanye dan Alat peraga Kampanye.


    Lanjutnya, bahan kampanye tersebut dapat berbentuk selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, dan alat tulis.


Sementara untuk alat kampanye seperti spanduk, reklame, umbul umbul dan atribut kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Dijelaskannya, berbagai bahan kampanye tersebut harus sesuai dengan ukuran yang telah ditetapkan. "Sesuai aturan, Kalau selebaran, ukurannya 8,25 cm X 21 cm, brosur paling besar itu ukuran 21 cm X 29,7 cm. Begitu juga yang lainnya sudah ada ketentuannya," ujarnya.


    Terkait ukuran masing masing bahan kampanye, Peserta Pemilu dapat melihat di PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.


    Untuk desain dan materi pada bahan Kampanye Pemilu kata Desmara Dewi, paling sedikit memuat visi, misi, program dan atau citra dari peserta pemilu.


    "Untuk bahan kampanye nya, diutamakan bahannya yang bisa didaur ulang," sebutnya lagi.


    Meski demikian katanya, semua alat peraga kampanye tersebut boleh disebar pada masa kampanye nantinya yang dimulai pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.


    Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muaro Jambi mengingatkan kepada caleg dan timsesnya untuk tidak sembarangan memasang alat peraga kampanye.


    Desmara Dewi menyebutkan peserta Pemilu harus mentaati peraturan tentang Kampanye yang telah tertuang di dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023, terutama tentang pemasangan alat peraga kampanye.


    Para peserta kampanye dilarang memasang alat peraga kampanye di tempat umum, seperti tempat ibadah, tempat pelayanan kesehatan, pendidikan, gedung milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang mengganggu ketertiban umum.


    "Larangan tersebut bertujuan untuk memastikan kampanye tidak mengganggu kegiatan sehari hari masyarakat dan menjaga kenyamanan lingkungan. Serta mewujudkan ketertiban dan suksesnya pelaksanaan Pemilu serentak 2024 mendatang," tandasnya. (Jun/viz)

Tags :
Kategori :

Terkait