"Dia membuang sampah di luar tempat sampah yang telah ditentukan, juga menggunakan kendaraan bermotor," jelasnya.
Atas dasar itulah, dari hasil pemeriksaan pihaknya, yang bersangkutan dikenakan denda Rp5 juta.
"Dia (pemilik usaha,red) langsung bayar ke kas daerah. Setelah dia membayar kas daerah dengan bukti setorannya, maka kendaraannya silakan dibawa pulang," terangnya.
Lebih lanjut kata Fauzi, dalam ketentuannya, masyarakat Kota Jambi dilarang membuang sampah sembarangan. Termasuk pada TPS yang ada, di luar waktu yang ditentukan.
"Yakni pukul 18.00 hingga 06.00. Masyarakat juga tidak boleh membuang sampah lebih dari 1 kubik di TPS. Kalau lebih, harus dibuang ke TPA," jelasnya.(*)
Kategori :