Dewan Segera Panggil OPD dan Pemilik Villa Bukit Diza

Villa Diza yang yang belum memiliki izin,pemilik akan dipanggil DPRD -Foto : Saprial-Jambi Independent

SUNGAI PENUH, JAMBIKORAN.COM -  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sungai Penuh akan segera memanggil OPD terkait termasuk pemilik Villa Bukit  Diza, karena keberadaan Villa Bukit Diza Kota Sungai Penuh yang belum mengantongi izin IMB atau PBG serta izin lainnya menjadi sorotan dari DPRD Sungai Penuh. Sehingga dewan berencana akan melaksanakan hearing bersama OPD terkait dan juga akan mengundang pemilik Villa Bukit Diza.

Rencana ini disampaikan oleh pimpinan  DPRD Kota  Sungai Penuh, Hardizal bersama Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hutri Randa serta anggota Komisi 3 DPRD Sungai Penuh mengatakan dalam waktu dekat ini akan mengundang pihak Vila Bukit Diza dan OPD terkait di kantor DPRD Sungai Penuh.

Dewan akan mempertanyakan izin Vila Bukit Diza serta proses perizinan lainnya agar tak menjadi sorotan di tengah masyarakat. Karena bangunan usaha telah dibangun namun sampai saat ini belum memiliki izin mendirikan bangunan atau PBG.

BACA JUGA:Teco Ungkap Bali United Berpeluang Tembus 5 Besar

BACA JUGA:Ghea Indrawari Rilis Singel Lagu, OST Film ''Dendam Malam Kelam''

"Iya kita akan memanggil OPD terkait dan pemilik Vila Bukit Diza untuk hearing bersama dewan, jadi jelas sejauh mana proses izinnya dan apa upaya yang dilakukan pemilik Vila Bukit Diza tesebut. Kota rencanana Kami atau Jumat depan untuk hearing bersama," jelasnya kepada awak media, Jumat (9/5/2025) diruang kerjanya wakil ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hardizal. 

Politisi PDIP Kota Sungai Penuh,  bersama Hutri Randa politisi Golkar Kota Sungai Penuh sama-sama sama  sepakat untuk mensupport investasi yang ada di Sungai Penuh, namun pemilik usaha tetap wajib untuk memenuhi persyaratan perizinan agar nanti memberikan PAD bagi daerah, khususnya Kota Sungai Penuh.

"Kita mendukung siapapun yang berinvestasi di Kota Sungai Penuh, tapi tentu harus patuh dan memenuhi perizinan yang telah ada. Karena dengan adanya izin, bisa menambah retribusi dan PAD bagi daerah, para investor juga di harap memenuhi semua administrasi termasuk soal Izin PBG atau IMB sebelum bangunan di bangun supaya tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, " tegasnya.

Hutri Randa Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, mengatakan setelah dilakukan hearing bersama OPD nanti maka Dewan juga akan melakukan sidak ke Villa diza. “Setelah kita hearing dan semua pihak di hadirkan maka dewan akan turun kelapangan,”ujarnya 

BACA JUGA:Menhub Rumuskan Kebijakan Atasi ODOL

BACA JUGA:Netflix Siapkan Film Komedi, Thriller Korea ''Husbands in Action''

Untuk diketahui keberadaan Villa Diza yang dibangun tanpa IMB ternyata berada dalam kawasan Zona pemukiman jika dilihat dari Rencana Tata Ruang Wilayah kota Sungai Penuh, ini tentu menjadi problem tersendiri bagi pemilik Villa dalam pengurusan izin bangunan. 

Informasi yang diterima media ini dari PUPR Kota Sungai Penuh bidang Tata Ruang diketahui bahwa kawasan dimana villa Diza dibangun di desa Sungai Jernih Kota Sungai Penuh tersebut merupakan kawasan zona pemukiman penduduk bukan wilayah industri ataupun usaha.

Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kota Sungai Penuh, Teguh, dikonfirmasi mengatakan villa Diza masuk wilayah Zona Pemukiman penduduk, namun boleh dijadikan tempat usaha dengan persyaratan yang sangat ketat.” Boleh saja jadi tempat usaha namun dengan persyaratan yang ketat, luas wilayah dan juga kawasan terbuka hijau harus ada,” jelasnya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan