JAMBI - Kondisi sampah di Kota Jambi masih jadi perhatian.
Bahkan sebelumnya, seorang warga ditindak lantaran kedapatan membuang sampah di luar ketentuan.
Siapa mengira, belum lama ini Pj Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih melihat langsung kondisi sampah di beberapa titik Kota Jambi.
Bahkan, Sri Purwaningsih juga melihat langsung kondisi beberapa titik jalan di Kota Jambi yang alami kerusakan.
BACA JUGA:Masyarakat di Buat Gempar Terkait Pernyataan Ahok Tentang Gibran dan Jokowi Tak Bisa Kerja
BACA JUGA:Lee Seung Gi dan Lee Da In Dikaruniai Anak Pertama
Atas temuan inilah, kemudian dirinya memerintahkan OPD terkait agar dapat menindak lanjuti hal tersebut.
Sebelumnya, seorang warga Kota Jambi, berinisial A, yang bekerja di Toko Bangunan Bina Jaya, terpaksa membayar denda senilai Rp5 juta ke kas daerah Kota Jambi, Senin 5 Februari 2024.
Ini setelah dirinya tertangkap 'basah' membuang sampah di luar ketentuan, di TPS yang berada di kawasan Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur.
Kabid Penataan, Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan (P3HL) DLH Kota Jambi, Fauzi mengatakan, yang bersangkutan diamankan jelang siang hari.
BACA JUGA:The Marvels Sekuel Captain Marvel Hadirkan 54 Set Keren
BACA JUGA:Menkes Tekankan Pemahaman Orang Tua Untuk Mencegah Stunting
Saat itu, pihaknya tengah melintas di kawasan yang dimaksud. Saat itulah, pihaknya melihat seseorang menggunakan mobil pick up tengah membuang sampah cukup banyak.
"Kita telah menangkap tangan pembuang sampah yang ilegal dari toko bangunan BJ, yang beralamat di Simpang Gado-gado, Selincah," sebutnya, kemarin.
Atas hal itulah, yang bersangkutan terbukti melanggar Perda Kota Jambi nomor 5 tahun 2020 tentang pengolahan sampah.