5 Surat Suara Pemilu 2024
Mengutip dari laman resmi Pemkab Kendal dan KPU, aturan mengenai surat suara pemilu sudah ada sejak sebelumnya.
Hal itu tertuang dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang perlengkapan pemilihan suara, dukungan perlengkapan lainnya dan perlengkapan pemilihan suara lainnya dalam pemilu.
Dalam rapat di Komisi II DPR disepakati, surat suara yang akan digunakan sama dengan Pemilu 2019, yakni :
1. Abu-abu, surat suara Presiden dan Wakil Presiden,
2. Merah, surat suara anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD),
3. Kuning, surat suara anggota DPR berwarna kuning,
BACA JUGA:Waspadai Hoaks di Masa Tenang Pemilu 2024
BACA JUGA:Jokowi Tempati No Urutan 10 DPT Pemilu 2024 di TPS 10 Gambir
4. Biru, surat suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi
5. Hijau, surat suara anggota DPRD kabupaten/kota.
2024 terdiri dari Pemilihan Eksekutif yaitu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) serta Pemilihan Legislatif (Pileg) untuk memilih anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD RI.(*)