Solihan juga mengingatkan kepada masyarakat yang sudah mengajukan permohonan pencetakan sertifikat Apostille.
BACA JUGA:Bawaslu Temukan 19 Masalah Dalam Pemilu 2024, Cek Apa Saja
BACA JUGA:Real Madrid Ditahan Imbang 1-1 oleh Rayo Vallecano
Di mana, ketika mengambil sertifikat apostille, pemohon wajib membawa dokumen yang diajukan, bukti telah melakukan pembayaran PNBP, serta surat kuasa bermaterai jika pengambilan diwakilkan oleh pihak lain.(*)
Kategori :