Mau Legalisasi Apostille di Kemenkumham Jambi? Begini caranya

Senin 19 Feb 2024 - 15:03 WIB
Reporter : Rizal Zebua
Editor : Rizal Zebua

Solihan juga mengingatkan kepada masyarakat yang sudah mengajukan permohonan pencetakan sertifikat Apostille.

BACA JUGA:Bawaslu Temukan 19 Masalah Dalam Pemilu 2024, Cek Apa Saja

BACA JUGA:Real Madrid Ditahan Imbang 1-1 oleh Rayo Vallecano

Di mana, ketika mengambil sertifikat apostille, pemohon wajib membawa dokumen yang diajukan, bukti telah melakukan pembayaran PNBP, serta surat kuasa bermaterai jika pengambilan diwakilkan oleh pihak lain.(*)

Kategori :