"Mulyadi mengakui bahwa barang bukti sabu dengan berat 4 gram tersebut adalah miliknya yang ia peroleh dari temannya yang berada di Kota Jambi," ungkap Kasat Narkoba Polres Tanjab Timur ini.
BACA JUGA:Bulog Pastikan Beras Mencukupi Lima Bulan
BACA JUGA:Harap Bukan Sekedar Menang-Menangan, Usai Penyerahan Bonus MTQ ke-52
Kemudian, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanjab Timur langsung bergerak cepat memburu bandar sabu, dengan nama panggilan Dung ini di kawasan Kota Jambi.
Akan tetapi, keberadaan Dung belum berhasil ditemukan. Dan saat ini yang bersangkutan masuk dalam DPO Satnarkoba Polres Tanjab Timur.
"Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap Dung ini. Kami juga telah mengantongi beberapa informasi terkait pelaku ini, diantaranya nama dia dan juga ciri-cirinya. Mudah-mudahan bisa segera kita amankan," ujarnya.
Selanjutnya, kedua tersangka yang telah diamankan tersebut digiring ke Mapolres Tanjab Timur untuk penyelidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Buka Gerakan Pangan Murah, Pj Wali Kota Jambi Pastikan Pasokan Barang dan Harga Terjangkau
Iptu Rachmat Hidayat menambahkan, kedua tersangka yang diamankan ini bukan residivis. Mereka nekad melakukan aksi ini karena tergiur hasil yang nantinya akan mereka peroleh. Uang dari bisnis haram ini akan mereka gunakan untuk keperluan sehari-hari.
"Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup," pungkasnya. (pan/enn)