Kejaksaan Tahan Eks Pejabat Disdik

Jumat 23 Feb 2024 - 21:34 WIB
Reporter : Elvina Desti Saputri
Editor : Finarman

Jambi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menahan tiga orang tersangka kasus korupsi beasiswa pada Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi pada tahun 2018 yang merugikan negara senilai Rp3 miliar.

"Ketiga tersangka tersebut, yaitu Ilhamsyah selaku Direktur CV Syah Nusantara, Amri Daimun selaku oknum ASN lingkup Pemprov Jambi dan Abdul Mukti selaku oknum ASN lingkup Pemprov Jambi. Ketiga orang tersangka ini telah ditahan di Lapas Kelas II A Jambi," kata Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharani, di Jambi Jumat 23 Febrauri 2024.

BACA JUGA:Tips Mengatasi Hipertensi dengan Obat Herbal

BACA JUGA:Ini Dia Tips Aman Bagi Penderita Diabetes dan Hipertensi


Lexy menyebutkan bahwa ketiga orang tersangka ini ditunjuk untuk melakukan pemberian beasiswa senilai Rp6,9 miliar dengan harga satuan senilai Rp2,5 juta kepada 2.760 orang siswa SMA/SMK se-Provinsi Jambi. Penyidik menemukan, jika ketiga orang tersangka ini tidak menyalurkan seluruh uang beasiswa tersebut kepada siswa-siswi.

"Dari informasi dan penyidikan yang dilakukan telah terjadi kerugian keuangan negara kurang lebih senilai Rp3 miliar," sebutnya.

Atas perbuatannya ketiga orang tersangka ini diancam dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara dan kini mereka ditahan di lapas untuk 20 hari kedepan sebelum berkas perkaranya dilimpahkan ke pengadilan.

Dalama kasus ini rincian biaya beasiswa hanya dibuat sesuai nilai dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan, yaitu beasiswa diberikan Rp2,5 juta per siswa dimana diketahui beasiswa tidak disalurkan dalam bentuk uang tunai, tetapi pembiayaan tes Bahasa Inggris (TOEFL/Tes of English as Foreign Language) bagi siswa SMA dan sertifikasi kompetensi bagi siswa SMK.

Beasiswa TOEFL dianggarkan untuk 2.600 siswa, sedangkan sertifikasi kompetensi hanya 160 siswa sehingga tidak hanya tanpa HPS, dalam kasus ini terlihat jelas dengan penunjukan langsung CV Syah Nusantara Group (SNG) sebagai pelaksana kegiatan.

Dalam peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) No 8 Tahun 2018, kegiatan swakelola beasiswa hanya bisa dilaksanakan oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah yang tugas dan fungsinya sesuai dengan pekerjaan tersebut, atau perguruan tinggi, atau badan layanan umum (BLU).

Sedangkan CV SNG adalah lembaga penyedia jasa, tidak berwenang melaksanakan TOEFL atau mensertifikasi kompetensi siswa SMK. Informasi yang didapat penunjukan langsung ini dilakukan karena kedekatan salah satu pejabat di Dinas Pendidikan dengan CV SNG.

CV SNG, yang dipimpin oleh pengusaha bernama Ilham, adalah langganan dinas-dinas di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi untuk menggelar kegiatan-kegiatan besar. (ant/eri/ira)

Kategori :