JAMBI - Kasus penipuan yang dilakukan Oknum Panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jambi dengan menjanjikan korbannya masuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 305 juta, kini masuk tahap II, untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Kapolsek Pasar, AKP Cahyono pada saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (9/11) mengatakan, berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap oleh Jaksa.
"Kita limpahkan (tahap II) tanggal 23 Oktober kemarin," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, pada Rabu (30/8) lalu, Tim Unit Reskrim Polsek Pasar Polresta Jambi mengamankan Oknum Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri (PN) Jambi berinisial M (43), warga Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Pelaku diamankan setelah menerima surat panggilan ke dua dari pihak Kepolisian.
Tersangka diketahui bernama Marbun (43) warga Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi dan korban berinisial NB (57) warga Kecamatan Pasar, Kota Jambi.
Kapolsek Pasar AKP Cahyono menjelaskan bahwa pelaku menjanjikan kepada korban kedua anak dari NB bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di PN Jambi.
"Korban melaporkan pelaku terkait penipuan. Motifnya Pelaku ini menjanjikan akan memasukkan anak korban menjadi PNS di salah satu instansi pemerintah," katanya.
Namun, sampai saat ini kedua anak korban yang dijanjikan masuk menjadi PNS Pengadilan Negeri Jambi oleh oknum Panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jambi, tidak kunjung kesampaian.
"Awalnya keduanya telah membuat kesepakatan, apabila dua orang anak dari NB tidak masuk, uang tersebut akan kembali. Tapi kenyataannya hingga saat ini tidak ada kejelasan," ucapnya.
Atas kejadian yang menimpanya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 305 juta. Cahyono menambahkan laporan korban sudah lama, dari pengaduan pihak pelapor sekitar bulan Mei 2022 lalu.
"Kenapa lama, karena dari pihak pelapor sendiri meminta dimediasi dan dipertemukan sama terlapor. Mediasi ini sudah dilakukan berulang kali, lebih dari tiga kali mediasi dan hasilnya nihil," ujarnya.
Lebih lanjut, jumlah kerugian uang sebesar Rp 305 juta ini dibayarkan secara bertahap sebanyak tiga kali kepada pelaku.
"Pembayarannya ini secara bertahap dan dibayar secara tunai sebanyak tiga kali. Ada yang dibayar di rumah, dan ada juga dibayar di tempat lain," ungkapnya.
Cahyono menghimbau kepada masyarakat agar jangan mudah percaya apabila terdapat informasi yang tidak jelas, tentang penerimaan PNS yang tidak begitu benar faktanya. (cr01/enn)
Kategori :