Lebih lanjut, Kapolres AKBP Heri Supriawan menambahkan, sampai saat ini pihak Polres Tanjab Timur masih mendalami kasus peredaran Narkotika dengan dua tersangka asal Kota Jambi ini, guna mengungkap jaringan yang ada di dalamnya.
BACA JUGA:Beras Bansos
BACA JUGA:Pemerintah Siapkan Impor Beras Tambahan 1,6 Juta Ton
"Mereka merupakan jaringan lokal Jambi, belum ada indikasi dari luar. Hasil dari pengembangan, kemungkinan berasal dari LP yang ada di Kecamatan Geragai. Namum masih kita lakukan pengembangan lebih lanjut," ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2, undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Untuk ancaman hukuman dari pasal tersebut, minimal 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup," katanya.
Selain itu, dia juga menyampaikan, pihaknya juga masih mendalami apakah kedua tersangka yang diamankan pada tanggal 13 Februari 2024 di Desa Suka Maju, Kecamatan Geragai ini masih ada kaitannya dengan dua tersangka lain yang sebelumnya sudah diamankan pada tanggal 7 Februari 2024 di Desa Kota Baru, Kecamatan Geragai.
BACA JUGA:Sani: Implementasikan Isra Miraj dalam Kehidupan Sehari-hari
BACA JUGA:Tak Bisa Tambah Armada Pengangkut Sampah
Selain berlokasi di kecamatan yang sama, dua desa tersebut juga berdampingan dan berada di jalur lintas yang merupakan pintu masuk Kabupaten Tanjab Timur. (pan/enn)